top of page
Gambar penulisGroovy Indonesia

Kominfo Nyatakan Semua Bisa Pakai Tanda Tangan Elektronik Tersetifikasi


virtual event

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada tanggal 13 November 2022. Hal ini bertujuan meminimalkan tindak pemalsuan dokumen milik pemerintah ataupun perusahaan di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, memberikan jaminan yang dapat dipercaya dan mampu memitigasi risiko-risiko penyalahgunaan atau pelanggaran yang mungkin terjadi khususnya di dunia siber.


Sertifikat elektronik yang diterbitkannya juga sudah memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan demikian, kebutuhan pemerintah, industri, dan masyarakat untuk implementasi tanda tangan elektronik dalam suatu dokumen dan transaksi elektronik dapat dipercaya. Disamping itu, dalam PM 11/2022 pun mengatur tata cara bagaimana masyarakat dapat memperoleh Sertifikat Elektronik sesuai dengan amanat Pasal 51 PP PSTE. Sertifikat elektronik dapat mengidentifikasi suatu identitas di suatu dokumen elektronik agar mampu diverifikasi secara online. Hal ini sangat diperlukan oleh penyelenggara dalam memberikan layanan online seperti layanan eGovernment, eCommerce, eBanking, dan layanan lainnya sehingga pendaftaran online (eKYC) terlaksana secara akurat.


virtual event

Dalam rangka edukasi serta peningkatan ekosistem industri kunci publik di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyelenggarakan webinar melalui platform Zoom, Sosialisasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Implementasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dengan tema “Semua Bisa Menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi”. Adapun dalam penyelenggaraan webinar tersebut, Kemkominfo bekerja sama dengan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) non-Instansi yang telah berstatus berinduk membahas tentang:

  1. Substansi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2022;

  2. Kebijakan penggunaan TTE di layanan pemerintah dan swasta;

  3. Penjelasan PSrE dan apa saja layanannya;

  4. Peran Kominfo terkait PSrE dan TTE.

  5. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi untuk semua kalangan;

  6. Manfaat TTE tersertifikasi di era digital untuk industri kesehatan;

  7. Transformasi Digital pada perkantoran, termasuk arsip penyimpanan;

  8. Transformasi Digital di Dunia Pendidikan Melalui Implementasi TTE tersertifikasi;

  9. Fully Trusted Digital Document;

  10. Kemudahan penggunaan TTE tersertifkasi untuk kontrak elektronik;

  11. Merchant Onboarding (UMKM).

virtual event

virtual event

virtual event

Semua sesi dirangkum dengan ringkas dan padat. Pelaksanaan acara yang tepat waktu membuat kami lega. Groovy senang sekali bisa berkesempatan sekian kalinya untuk menjadi penanggung jawab acara yang dilaksanakan oleh Kominfo. Semoga kerjasama yang terjalin bisa berlangsung dalam jangka waktu yang lama juga kami akan terus berinovasi agar selalu bisa memenuhi kebutuhan klien dengan baik. Terima kasih kepada tim Kominfo yang selalu mempercayakan kami menjadi EO pilihan.

72 tampilan0 komentar

Comentários


bottom of page