Apa saja pajak yang akan dikenakan untuk suatu usaha event organizer? Pada postingan ini, kita akan mangulas mengenai pengertian serta jenis- jenis usaha event organizer serta pula pajak yang dikenakan atas bisnis ini.
Pengertian Event Organizer
Apa yang diartikan dengan event organizer? Bersumber pada Surat Edaran Nomor SE- 11/ PJ. 53/2003, event organizer ataupun jasa penyelenggara kegiatan adalah jenis usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan, antara lain meliputi penyelenggaraan pameran, pameran kesepakatan, pagelaran musik, acara, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, serta kegiatan yang lain yang menggunakan jasa penyelenggara kegiatan termasuk di dalamnya yang menunjang event tersebut, baik atas permintaan serta pengguna jasa penyelenggara event ataupun diselenggarakan sendiri oleh pengusaha jasa.
Kegiatan yang lain yang diartikan adalah dalam bentuk apapun yang menggunakan jasa event organizer, seperti talk show, penarikan undian, mode show, ajang lomba, serta sejenisnya.
Sebaliknya event yang menunjang terselenggaranya sesuatu kegiatan baik sebelum, setelah, maupun pada saat kegiatan seperti pemesanan gedung, penyediaan ruangan, persiapan interior, penyediaan sound system, penyediaan penari latar, serta sebagainya yang menggunakan jasa penyelenggara kegiatan.
Jenis Kegiatan Event Organizer
Walaupun namanya event organizer, rupanya usaha ini dibagi ke dalam sebagian jenis, di antaranya:
1. Wedding Organizer
Dari nama serta singkatan, sekilas wedding organizer serta event organizer ini berbeda. Tetapi sesungguhnya, keduanya ialah satu usaha yang sama. Wedding organizer ialah jasa penyelenggara kegiatan pernikahan, seperti acara, resepsi, penyewaan hotel, riasan pelaminan dan ruangan kegiatan, serta lain- lainnya.
2. Musik serta Hiburan
Ini ialah jasa event organizer yang menyelenggarakan kegiatan di bidang hiburan, paling utama musik, seperti live concert yang mengundang musisi.
3. Brand Activation
Jasa event organizer yang satu ini khusus bergerak menyelenggarakan kegiatan untuk mempromosikan sesuatu produk sebagai bentuk pengenalan merek di golongan konsumen ataupun tingkatkan penjualan produk tersebut.
4. MICE
MICE ialah singkatan dari Meeting, Incentive, Convention, Exhibition. Ini ialah event organizer yang bergerak di bidang penyelenggaraan kegiatan berupa pertemuan.
5. One Stop Service Agency
Ini ialah jenis event organizer yang menyelenggarakan bermacam jenis kegiatan hingga skala internasional. Jasa penyelenggara kegiatan ini biasanya bisa penuhi permintaan pengguna jasa, mulai dari permintaan tema serta jenis kegiatan, sampai dengan menangani aspek lain dalam kegiatan secara lengkap.
6. Penyelenggara Ulang Tahun
jenis event organizer yang satu ini khusus menyelenggarakan kegiatan ulang tahun sesuai permintaan pengguna jasanya.
7. Penyelenggara Pribadi
jenis event organizer ini khusus menyelenggarakan acara pribadi. Biasanya, pengguna jasanya adalah konsumen golongan eksklusif.
Jenis Pajak Event Organizer
Walaupun menyelenggarakan jasa, event organizer pula mengurus hal- hal lain seperti penyewaan gedung kegiatan, pembelian riasan, serta sebagainya yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Sebab itu, usaha jasa ini dikenakan bermacam jenis pajak. Berikut ini jenis pajak event organizer beserta penjelasannya:
1. PPh Pasal 23
Bila event organizer berupa badan usaha ataupun perusahaan, jasanya dikenakan PPh Pasal 23 yang harus dipungut oleh penerima jasanya yang pula berupa badan usaha. Tarif pemotongannya sebesar 15% ataupun 2%, bergantung jenis objek pajaknya.
Di sisi lain, jasa penyelenggara kegiatan ini pula harus memungut serta memberi tahu PPh Pasal 23 bila memakai jasa yang lain, seperti jasa riasan, jasa fotografer, serta sebagainya.
2. PPh Pasal 21
Bila event organizer ialah jasa perorangan alias bukan berupa badan usaha, jasa usaha ini dikenakan PPh Pasal 21 serta wajib dipungut oleh penerima jasa.
PPh Pasal 21 ini ikut dikenakan bila event organizer ialah badan usaha serta mempunyai karyawan yang bekerja di dalamnya. Maka, pengusaha jasa harus memotong PPh Pasal 21 atas pemasukan karyawannya.
3. PPh Pasal 4 ayat 2
Jasa event organizer harus membayar serta memberi tahu PPh Pasal 4 ayat 2 bila menyewa tanah ataupun gedung untuk menyelenggarakan kegiatan.
4. PPh Final 0, 5%
Pelakon usaha event organizer harus memungut serta memberi tahu PPh Final 0, 5% dari pemasukan bruto bila omzet tahunannya kurang dari Rp4, 8 milyar.
5. PPN
Bila event organizer telah menjadi Pengusaha Kena Pajak( PKP) serta omzet tahunannya telah mencapai ataupun melebihi dari Rp4, 8 milyar, harus memungut serta memberi tahu PPN sebesar 10% atas jasa kena pajak.
Kewajiban yang lain adalah bila pelakon usaha jasa event organizer memakai pembukaan serta memilih untuk dikenakan pajak pemasukan dengan tarif 25% sesuai UU PPh Pasal 17, harus menurutnya untuk memberi tahu SPT Tahunan. Ini berlaku baik pelakon usaha ialah pribadi ataupun badan usaha.
Seperti itu jenis- jenis pajak event organizer. Bergantung dari jenis kepemilikan jasa, penerima jasa, dan omzet tahunannya, tidak semua pajak di atas perlu dikenakan pada usaha penyelenggara kegiatan ini. Tetapi, ada mungkin pula bila Kamu wajib mengelola semua jenis pajak tersebut.
Comments